Dari Pontianak ke Jakarta: Rizky Kabah Ditangkap Gegara Konten Hinaan terhadap Dayak
Dari Pontianak ke Jakarta: Awal Mula Kasus yang Menghebohkan Dunia Maya
Nama Rizky Kabah mungkin sebelumnya hanya dikenal di lingkup warganet Kalimantan Barat. Namun, dalam waktu singkat, ia menjadi pusat perhatian nasional setelah sebuah video kontroversial yang diunggahnya menyinggung perasaan masyarakat Dayak. Kisah ini bermula di Pontianak, kota yang dikenal dengan toleransi dan keberagamannya, lalu berujung di Jakarta, tempat di mana Rizky akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Video yang memicu amarah publik itu disebut berisi pernyataan yang menghina identitas suku Dayak. Dalam video tersebut, Rizky Kabah menyinggung hal-hal yang dianggap merendahkan budaya dan kepercayaan masyarakat adat. Ucapannya, yang mungkin ia anggap sekadar “konten hiburan,” justru dianggap menodai kehormatan salah satu suku besar di Indonesia. Reaksi pun tak terhindarkan: warganet mengecam, komunitas adat melapor, dan aparat bergerak cepat.
Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana dunia digital tidak lagi bisa dianggap sekadar ruang bebas tanpa batas. Apa yang diunggah di satu daerah bisa dengan mudah menyebar ke seluruh Indonesia — bahkan dunia — hanya dalam hitungan jam. Dari Pontianak hingga ke Jakarta, perjalanan Rizky Kabah bukan hanya perjalanan geografis, tapi juga perjalanan menuju konsekuensi hukum yang nyata.
Dari Konten ke Penjara: Kronologi Penangkapan Rizky Kabah

Semua bermula dari konten video yang menyinggung suku Dayak. Begitu video tersebut viral, sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan Dewan Adat Dayak di Pontianak segera bereaksi. Mereka menilai video itu sebagai penghinaan terhadap kehormatan suku Dayak yang selama ini dikenal menjunjung tinggi adat dan kearifan lokal.
Pihak kepolisian pun tidak tinggal diam. Setelah laporan resmi diterima oleh Polda Kalimantan Barat, tim penyidik memanggil Rizky Kabah untuk dimintai keterangan. Namun, Rizky tidak memenuhi dua kali panggilan resmi dari penyidik. Ketidakhadirannya menimbulkan kecurigaan dan dianggap tidak kooperatif. Akhirnya, polisi memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa di Jakarta, tempat Rizky Kabah diketahui sedang berada.
Penangkapan itu terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat. Rizky Kabah kemudian diterbangkan kembali ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bersamaan dengan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti ponsel, laptop, dan tangkapan layar video yang viral. Dalam waktu singkat, statusnya berubah dari “konten kreator” menjadi “tersangka kasus ujaran kebencian berbasis SARA.”
Kasus ini memperlihatkan bagaimana kecepatan informasi di era digital juga diimbangi dengan kecepatan penegakan hukum. Dalam waktu kurang dari sebulan sejak video diunggah, proses hukum Rizky Kabah berjalan dari pelaporan hingga penahanan.
Landasan Hukum: Ketika Konten Jadi Bumerang
Secara hukum, Rizky Kabah dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), yang mengatur tentang penyebaran informasi yang mengandung ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman untuk pasal ini tidak main-main — bisa mencapai enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
UU ITE memang sering menjadi topik perdebatan di Indonesia. Banyak yang menilai undang-undang ini penting untuk menjaga ketertiban di dunia maya, tetapi juga harus diterapkan secara bijak agar tidak mengekang kebebasan berekspresi. Namun dalam kasus Rizky Kabah, banyak pihak menilai penerapan pasal ini tepat. Sebab, konten yang dibuatnya bukan sekadar opini, melainkan pernyataan yang menyinggung dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Dari sisi etika, seorang kreator konten seharusnya memahami bahwa kebebasan berekspresi selalu dibatasi oleh tanggung jawab sosial. Dunia digital bukan ruang kosong. Ada jutaan mata yang melihat, menilai, dan bereaksi terhadap setiap kata dan tindakan. Apa yang bagi sebagian orang terasa lucu atau menghibur, bisa jadi menyakitkan dan menyinggung bagi kelompok lain.
Kasus ini menjadi pelajaran besar bahwa “viral bukan berarti benar”, dan bahwa tidak semua topik layak dijadikan bahan konten.
Reaksi Masyarakat dan Sanksi Adat Dayak
Respons publik terhadap penangkapan Rizky Kabah beragam, tapi mayoritas warganet mendukung langkah tegas aparat. Banyak yang menilai tindakan hukum ini penting sebagai peringatan bagi konten kreator lain agar lebih berhati-hati dalam berbicara tentang isu budaya dan suku.
Namun yang menarik, masyarakat adat Dayak tidak hanya mengandalkan proses hukum formal. Mereka juga menerapkan sanksi adat, yang dikenal dengan istilah Capa Molot. Ini merupakan bentuk hukuman moral dan sosial terhadap individu yang dianggap telah menghina kehormatan masyarakat Dayak. Dalam tradisi adat, sanksi ini bukan semata balas dendam, melainkan upaya pemulihan kehormatan dan keseimbangan sosial.
Langkah ini memperlihatkan kearifan lokal yang luar biasa. Alih-alih menimbulkan konflik horizontal, masyarakat Dayak memilih jalur adat yang beradab, sekaligus menyerahkan aspek pidana kepada aparat negara. Dua pendekatan ini — adat dan hukum formal — berjalan beriringan dan saling melengkapi.
Bagi banyak orang, ini juga menjadi refleksi tentang pentingnya menjaga sensitivitas budaya di ruang publik digital. Indonesia adalah negara yang kaya akan perbedaan, dan setiap kata yang diucapkan secara publik membawa tanggung jawab besar terhadap harmoni sosial.
Kebebasan Berpendapat vs. Etika Digital
Kasus Rizky Kabah memunculkan perdebatan klasik: sampai di mana batas kebebasan berekspresi di dunia maya? Sebagian orang mungkin berpendapat bahwa ia hanya “bercanda” atau “tidak bermaksud menghina.” Namun, di dunia digital, niat pribadi sering kali tidak sejalan dengan dampak publik.
Kebebasan berekspresi adalah hak, tapi bukan tanpa batas. Di Indonesia, hak ini dibingkai oleh prinsip moral, adat, dan hukum positif. Ketika ekspresi berubah menjadi provokasi, maka negara berhak turun tangan. Di sinilah pentingnya etika digital — kemampuan memahami bahwa setiap unggahan bisa memiliki konsekuensi sosial dan hukum yang nyata.
Sebagai seorang kreator konten, Rizky Kabah mungkin hanya berniat menarik perhatian, namun caranya salah. Dan inilah cerminan masalah yang lebih besar di era media sosial: banyak orang rela menyinggung, memprovokasi, bahkan menebar kebencian demi “engagement” dan popularitas instan. Kasus ini mengingatkan kita bahwa “like” tidak sebanding dengan risiko pidana.
Pelajaran Besar bagi Para Kreator dan Pengguna Media Sosial
Dari kasus “Dari Pontianak ke Jakarta Rizky Kabah Ditangkap Gegara Konten Hinaan terhadap Dayak,” ada sejumlah pelajaran penting yang bisa kita petik, terutama bagi para pengguna dan kreator konten media sosial:
- Pahami konteks budaya sebelum bicara.
Indonesia memiliki lebih dari 1.300 suku dengan adat dan kepercayaan berbeda. Menyentuh hal sensitif tanpa pemahaman bisa memicu masalah besar. - Jangan mengejar viralitas dengan mengorbankan etika.
Popularitas instan tidak sebanding dengan risiko kehilangan kebebasan. Konten provokatif memang cepat viral, tapi juga cepat menyeret ke masalah hukum. - Kuasai literasi digital dan empati sosial.
Dua hal ini menjadi kunci bagi siapa pun yang aktif di dunia maya. Sebelum mengunggah sesuatu, tanyakan dulu pada diri sendiri: apakah ini bermanfaat, atau justru bisa melukai orang lain? - Hormati hukum dan adat.
Dua sistem ini sama-sama berperan penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat Indonesia. Proses hukum mungkin menegakkan keadilan formal, tetapi adat menjaga keseimbangan moral. - Gunakan media sosial untuk hal positif.
Platform digital punya kekuatan luar biasa untuk mengedukasi dan menginspirasi. Daripada menebar kebencian, lebih baik gunakan untuk memperkenalkan keindahan budaya, keberagaman, dan semangat persatuan.
Penutup: Dari Kasus ke Kesadaran Kolektif
Kasus penangkapan Rizky Kabah bukan sekadar berita kriminal; ini adalah cermin sosial. Ia memperlihatkan bagaimana dunia maya yang tanpa batas justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar. Dari Pontianak ke Jakarta, kisah ini mengingatkan kita bahwa teknologi tidak menghapus norma, adat, dan etika — justru memperkuat perlunya kesadaran terhadap ketiganya.
Sebagai masyarakat digital, kita perlu sadar bahwa kata-kata memiliki daya. Di era ketika semua orang bisa berbicara, yang paling berharga bukan lagi kebebasan bicara itu sendiri, melainkan kebijaksanaan dalam memilih kata.
Jadi, sebelum membuat konten, pikirkanlah dampaknya. Jangan sampai “sekadar hiburan” justru berujung penyesalan panjang. Sebab seperti yang ditunjukkan kasus ini, dari satu video yang diunggah di Pontianak, perjalanan bisa berakhir di ruang tahanan Jakarta. Dan pelajarannya jelas: di dunia digital, jejak kata jauh lebih panjang dari langkah kaki.



